unescoworldheritagesites.com

Vonis Hakim Sudah Dinaikan Dari Tuntutan, Hasil Eksaminasi Tetap Perintahkan JPU Banding - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan eksaminasi terhadap tuntutan tujuh (7) bulan penjara terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual  anak di bawah umur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kendati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa, hasil eksaminasi tetap memerintahkan JPU untuk mengajukan banding dengan pertimbangan tuntutan kemudian vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Kejati Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat. “Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Implementasi Perlindungan Anak Dan Perempuan Jauh Panggang Dari Api

Menurut Kapuspenkum, JPU dalam surat dakwaan mengenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000 terhadap terdakwa.

Majelis hakim PN Lahat kemudian menaikan tuntutan tujuh bulan menjadi 10 bulan penjara terhadap terdakwa. Menanggapi tuntutan dan putusan tersebut, muncul pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan pergunjingan di masyarakat.

Pada intinya tuntutan dan vonis menimbulkan polemik di masyarakat dan media karena dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana. “Maka itu dilakukan eksaminasi oleh Kejati Sumatera Selatan,” ungkap Ketut Sumedana.

Baca Juga: PMPRI Dan P2TP2A Gelar Diskusi Advokasi Perlindungan Anak Indonesia

Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan JPU tidak  mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

Ketut Sumedana menyebutkan, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. “Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan JPU untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman atau vonis diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan,” tutur Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat