unescoworldheritagesites.com

Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkotika Jaringan Internasional Bakal Ajukan Pembelaan - News

Dampak negatif penggunaan narkotika bisa timbulkan gangguan jiwa (ilustrasi).

 

: Bandar narkotika berjaringan internasional, Samsul, maupun penasihat hukumnya tengah menyusun cermat pledoi terkait kepemilikan narkotika jenis shabu puluhan kilogram. Terdakwa dan pembela berharap kliennya tidak sampai dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hukuman sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana seumur hidup. Apalagi sampai dinaikan menjadi vonis pidana mati.

Pembela dan kliennya berharap vonis majelis hakim setinggi-tingginya dua pertiga dari tuntutan JPU. “Bahkan bila perlu dibawah itu,” ujar Samsul sebagaimana ditirukan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum'at (3/2/2023).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Danang Dermawan, sebelumnya menuntut terdakwa Samsul dalam kasus kepemilikan dan perantara peredaran 21,9 kilogram narkotika jenis shabu pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Dari Timur Tengah, Polisi Gerebek Gudang Ruko Simpan Sabu-sabu 821 Kg Di Serang

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Danang Dermawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2022). “Menyatakan terdakwa Samsul terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan pidana tersebut terdakwa Samsul dituntut dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian JPU dalam requisitornya.

JPU dalam pertimbangan menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Samsul, meresahkan masyarakat dan melawan program pemerintah dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. Hal yang meringankan terdakwa sopan dipersidangan.

Baca Juga: Lima Bandar Narkotika Dihukum di Dalam Bui Selama 20 Tahun

Total barang bukti yang disita dari terdakwa dalam kasus ini, sebanyak 21.951 gram narkotika jenis shabu telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti pada tanggal 27 Juli 2022 dan sisanya 21. 841 gram disisihkan untuk persidangan.

Petugas Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Samsul (18/7/2022) di Medan, Sumatera Utara. “Samsul kami amankan, baru kami lakukan penggeledahan di rumah. Di rumahnya, saat kami lakukan penggeledahan berhasil amankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China yang di dalamnya berisi shabu. Tercatat total seluruhnya seberat 21. 950 gram,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan Samsul merupakan hasil pengungkapan dan pengembangan dari penangkapan dua pelaku yang lebih dulu ditangkap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat