unescoworldheritagesites.com

Lima Bandar Narkotika Dihukum di Dalam Bui Selama 20 Tahun - News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum masing-masing 20 tahun penjara lima terdakwa kasus 20,9 kilogram narkotika  jenis shabu, Rabu  (18/1/2023).

Kelima terdakwa yang harus meringkuk di dalam bui masing-masing Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M Rizky dan Ridwant. Mereka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata majelis hakim diketuai Toni Irfan dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Menurut Ketua Majelis Hakim  Toni Irfan dalam pertimbanganya menyebutkan hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, sangat meresahkan masyarakat dan melawan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jajaran agar Tingkatkan Penyuluhan Bahaya Narkotika

Selain itu, para terdakwa tahu ada undang-undang melarang transaksi narkotika tetapi tetap dilakukan. Padahal, akibat peredaran narkotika di pasar gelap tersebut banyak generasi muda jatuh sebagai korban penyalahgunaan barang haram.

Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pemah dihukum, bersikap sopan dan mengakui semua perbuatanya dan menyesalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat