unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Selatan Dapat Redam Insiden Kericuhan Pasca Pembacaan Putusan Kasus Eliezer - News

insiden kericuhan di PN Jakarta Selatan pasca pembacaan putusan perkara Eliezer dapat diredam secepatnya oleh aparat keamanan

 

: Dorong mendorong antara pengunjung sidang yang begitu banyak dengan para jurnalis yang tidak kalah banyak pula menimbulkan insiden kericuhan sesaat pasca pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama terdakwa Richard Eliezer.

Namun kericuhan tersebut tidak sampai berkepanjangan. Berkat kesigapan aparat keamanan PN Jakarta Selatan dan permintaan pengertian para jurnalis oleh Humas PN Jakarta Selatan, kekisruhan tersebut bisa diredam.

Massa atau fans terdakwa Eliezer yang berusaha keras bahkan ngotot masuk ruang sidang yang penuh, awal persidangan oke-oke saja berada di luar ruang sidang.

Demikian pula sebagian jurnalis, bersedia dan mau meliput sidang di luar ruang sidang. Namun begitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan angka hukuman Eliezer selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, bagai dikomando fans Eliezer dan para jurnalis yang tadinya diluar menyerbu hendak masuk ruang sidang ingin tahu vonis majelis hakim. Maka terjadilah desak-desakan dan dorong mendorong.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo Selama 15 dan 13 Tahun Penjara

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH mengakui adanya insiden tersebut. Bahkan, kata mantan Humas PN Jakarta Utara itu,  sejak persidangan belum dimulai antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sudah sangat luar biasa.

Maka,  agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib dengan melakukan pembatasan.

Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Joshua Hutabarat maupun para pengacaranya serta penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, para jurnalis ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jakarta Selatan berupaya mencegahnya.

Baca Juga: Tok, Tok, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo

Oleh karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jakarta Selatan.

Namun suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.

Djuyamto mengakui terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat