unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo Selama 15 dan 13 Tahun Penjara - News

terdakwa Kuat Ma'ruf

 

: Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 15 tahun dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sopir keluarga Ferdy Sambo (sudah divonis mati) itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. "Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuaf Ma'ruf dengan pidana 15 tahun penjara," demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/2/2023).

Hukuman majelis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). JPU dari Kejksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan saat itu meminta majelis hakim agar menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Tahu Rencana Pembunuhan, Tapi Tak Halangi Hingga Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan Kuat diyakini telah terlibat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain (Ferdy Sambo).

Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.

Vonis majelis hakim itu didasarkan dakwaan JPU yang mendakwa Kuat Ma'ruf bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Mengaku Juga Dapat Perintah Tembak dan Bukan Hajar Dari Ferdy Sambo

“Kuat Ma'ruf melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur majelis hakim.

Dalam sidang split dengan terdakwa ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan anggota Polri berpangkat Bripka itu secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Keterangan Saksi Mahkota Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tidak Relevan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat