unescoworldheritagesites.com

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Sebut Hal Biasa Pergantian Jaksa Tangani Suatu Perkara - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa diwarnai interupsi-interupsi. Kendati majelis hakim tampak bijak menengahi tetap saja interupsi dari tim pengacara terdakwa maupun jaksa mewarnai persidangan.

Interupsi itu sendiri terutama dari tim pembela disoroti media massa. Termasuk pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipertanyakan media massa. Oleh karena itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya, Senin (20/2/2023), menyampaikan bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim JPU dalam proses persidangan adalah hal biasa.

Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU selama dalam persidangan perkara dimaksud.  “Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Penyidik Kepolisian Terkait Kasus Teddy Minahasa Putra

Menurutnya, seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim JPU yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka.

“Surat pergantian/penambahan tim JPU  disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” ujarnya.

Pergantian tim JPU tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan. Alasan lain, karena beberapa tim Satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.

JPU sebelumnya mendakwa Teddy Minahasa Putra terlibat dalam perkara peredaran narkoba sehingga dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat