unescoworldheritagesites.com

Tuduh Terima Hibah Rp5,4 M, Ipong Hembing Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya - News

Tim kuasa hukum Danny Sanusi melaporkan  Ipong Hembing Putra ke Polda Metro Jaya, Sabtu (9/4/2022). (PITI)



: Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (Ketum PITI), Haji Denny Sanusi, melaporkan Ipong Hembing Putra. Penyebabnya, Ipong diduga Denny melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya.


"Ini laporan tentang fitnah dan pencemaran nama baik, klien kami Haji Denny Sanusi, Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI," kata pengacara Haji Denny, Ahsan Hasan  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Petugas jaga di bagian pelaporan Polda Metro Jaya Bripka Suseno Aji membenarkan telah menerima laporan dari Danny Sanusi. "Ya benar kami telah menerima laporan dari Ketua PITI," ujar Bripka Suseno.

Ahmad Ahsan menjelaskan, persoalan ini bermula saat kliennya disomasi Ipong. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa Denny melalui PITI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar.


"Sedangkan itu tidak ada sama sekali klien kami menerima dana sebesar itu," tandas Ahmad.

Selain itu, kata Ahmad, PITI pimpinan Denny disebut tidak berbadan hukum  oleh pihak Ipong.

"Padahal berbadan hukum," ucapnya.
<span;>Ahmad menilai, Ipong tak memiliki dasar untuk mengusik Denny dan organisasinya. Mengingat, kata dia Ipong bukan dari bagian PITI pimpinan Denny.


"Tetapi mengapa mengganggu klien kami dan organisasinya? Klien Kami Haji Denny Sanusi tidak mau mendzolimi orang, beliau teduh, orangnya baik. Tidak pernah menjahati orang apalagi mendzolimi orang," kata Ahmad.

Atas somasi dan tudingan tersebut, Denny merasa sangat dirugikan. Sehingga membuat laporan ke polisi, yang teregister dengan nomor: LP/B/1829/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 09 April 2022.

"Ketika tuduhan itu sudah kemana-mana, karena somasinya ditembuskan kemana-mana, ke ormas-ormas, akhirnya mereka bertanya ke klien kami, 'Memang benar dapat Rp5 M sekian?,'. Jadi tuduhan itu sudah kemana-mana, sudah masif. Sangat merugikan klien kami dan organisasi klien kami ya," tutur Ahmad.


Dihubungi terpisah Haji Denny menyampaikan, "ini bulan puasa sebaiknya hindari fitnah atau perbuatan yang dilarang oleh Islam".

Terkait laporan ini, Kami sudah menyerahkan kepada kuasa kami. Kami tidak bisa mengomentari lebih jauh. Silahkan bertanya kepada kuasa hukum kami, lanjut Haji Denny.


Anton Sudanto Kuasa Hukum yang lain menegaskan bahwa dalam Hukum, siapa yang menuduh haruslah yang membuktikan. Sangat tendensius, tuduhan yang serius serta mengganggu nama baik Klien Kami dan organisasinya," kata Anton.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya
Ipong Hembing Putra membenarkan telah melayangkan somasi terkait dana hibah dari Pemprov  DKI kepada Denny Sanusi.

"Ya benar kami telah mengirimkan somasi kepada Ketua PITI, kami menunggu jawabannya," kata Ipong. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat