unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan ke Tahanan Empat Tersangka Baru Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Penyidik KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Keempat tersangka tersangka tersebut masing-masing Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS. Keempatnya langsung ditahan.

Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Penyidikan awal tersangka Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Eltinus Omaleng (EO).

KPK selanjutnya menemukan peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana. “KPK tentu saja melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Lepasnya Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng

"Tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP dan TS selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Asep.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eltinus Omaleng, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Kebut Penanganan Kasus Eltinus Omaleng dan Lukas Enembe

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 miliar. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pada 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi, di Kabupaten Mimika, dengan nilai Rp126 miliar.

Pada 2014, Eltinus terpilih sebagai Bupati Mimika. Setelah itu dia mengeluarkan kebijakan, di antaranya menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng

Pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek itu ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM) dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Agar lelang bisa diatur, Marthen Sawy (MS) diangkat sebagai Kabag Kesra Setda Kabupaten Mimika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO, yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut," ungkap Asep.

Sedangkan peran tersangka Gustaf, sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

kBaca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Masih Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Tersangka Totok sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan, berperan untuk mengkondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

"Eltimus juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," tutur Asep.

Marthen Sawy dan Teguh selanjutnya melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Namun Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal ini diketahui Eltinus.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ATK di Kantor Wali Kota Sorong Era Lambertus Jitmau Dibuka Kembali

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya. Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar.

“Progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” beber Asep.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat