unescoworldheritagesites.com

Dadan Tri Yudianto segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor - News

Dadan Tri Yudianto

: Bekas Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepastian bakal digelar persidangan kasus Dadan Tri Yudianto diperoleh setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkaranya.

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut telah dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat untuk digelar di persidangan," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Penyidik KPK Kembali Periksa Ida Nursida, Istri Bekas Sekretaris MA HH

Ali Fikri menyebut, penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Dadan ditahan untuk 20 hari mendatang sampai 20 Oktober 2023 di Rutan KPK.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali Fikri. Tentu saja setelah JPU KPK Menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua pengadilan sendiri tentu terlebih dahulu menunjuk majelis hakim yang selanjutnya menangani atau menyidangkan kasus Dadan. Majelis hakim ini pula kemudian membuat penetapan jadwal persidangan perdana atau pembacaan surat dakwaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: MA Dukung Penuh Reformasi Hukum yang Tengah Dilaksanakan Kemenkopolhukam

Penyidik KPK menetapkan bekas Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sekitar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

Baik Heryanto Tanaka dan Theodorus telah dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Dengan begitu secara tidak langsung hukuman Heryanto dan Theodorus menguatkan apa yang dilakukan Dadan Tri Yudianto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat