unescoworldheritagesites.com

Penyanyi Windy Idol Tak Indahkan Panggilan KPK, agar Kooperatif Dia Kembali Dicegah - News

penyanyi Windy Idol

: Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan aktris FTV, Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode, tidak mengindahkan panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua aktris tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). Namun kedua saksi tidak hadir dan tanpa alasan.

Oleh sebab itu, penyidik KPK mengultimatum Windy Idol dan Kartika Waode untuk hadir pada panggilan berikutnya. "Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan kami jadwalkan," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ketua MA Syarifuddin Serahkan Sepenuhnya ke KPK Proses Hukum Kasus Hasbi Hasan

Penyanyi Windy Idol sesungguhnya telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, Selasa (19/9/2023) dan Rabu (20/9/2023). Terhadap Windy didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi Hasan.

Saksi Windy juga telah menjalani dua pemeriksaan, Senin (29/5/2023) dan Selasa (15/8/2023). Saat itu kepada Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya. Kartika Waode sudah diperiksa, Jumat (22/9/2023).

Untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut, KPK kembali mengajukan pencegahan terhadap Windy Idol agar tidak bepergian selama 6 bulan ke depan. Juga agar Windy Idol kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA lebih lanjut.

Baca Juga: Penyidik KPK Tengah Dalami Sangkaan TPPU terhadap Tersangka Hasbi Hasan

Menurut  Ali Fikri, keterangan Windy Idol dalam kasus yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), masih diperlukan.  "Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan," kata Ali, Jumat (6/10/2023).

KPK menjebloskan ke dalam tahanan Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023). Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku bekas Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Membayar Akibat dari Perbuatannya Terima Suap Rp 3 Miliar

Hasbi Hasan diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi Hasan mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap kasasi di MA.

Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat