unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Pusat Bongkar Dugaan Korupsi Setengah Triliun Rupiah Lebih - News

Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo SH MH

: Peringatan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengintensifkan pemberantasan korupsi di wilayah kerja masing-masing ditindak lanjuti oleh  tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat.

Hal itu dibuktikan dengan melakukan penahanan terhadap satu tersangka berdasarkan pengembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group, Senin (9/10/2023).

Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus dugaan korupsi setengah triliun rupiah lebih. Bahkan beberapa dirut perusahaan yang terlibat dijebloskan ke dalam tahanan.

Baca Juga: KPK Masih Terus Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo SH MH, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 s/d 2021.

“Namun, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema roll-over yaitu kontrak pertama selesai baru dibayar. Disusul kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” ungkap Hari Wibowo, Senin (9/10/2023).

Dia menyebutkan, penyimpangan pengadaan gula tersebut dikarenakan PT KPBN dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good cooperate goverments atau GCG) khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

“Pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku bekas Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT KPBN tahun 2019-2021,” tutur Hari Wibowo.

Kajari Jakarta Pusat itu juga mengungkapkan, terhadap dua tersangka lain yakni HS dan HRS pada saat dipanggil menjadi saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan untuk tersangka RA sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I A Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Dana pencairan atas kontrak kerja sama antara PT ATN dengan PT KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Namun dipakai untuk kepentingan pribadi pengurus PT ATN yaitu tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku bekas Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa. “Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp571, 860 miliar,” kata Hari.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dua Kasus Korupsi

Atas perbuatan tersebut para tersangka dipersalahkan melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto (Jo) Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya jaksa-jaksa Pidsus Kejari Jakarta Pusat tengah melakukan penyidikan intensif kemudian pemberkasan kasus itu guna memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat