unescoworldheritagesites.com

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung - News

Kejaksaan Agung

 

: Kendati permohonan praperadilan yang diajukan bekas Menkominfo Johnny G Plate sudah kandas dan dia telah duduk di kursi pesakitan, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lainnya, Windi Purnama, tetap melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasalnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu tidak terima dijadikan tersangka. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023), Windi mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Kamis, 22 Juni 2023. Telah teregister dengan nomor perkara: 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan. Artinya, dengan gugatan praperadilan tersebut Windi Purnama berusaha menggugurkan status tersangkanya yang disematkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pepabri dan PPAD Tegaskan Netralitasnya dalam Pemilu 2024

Sidang perdana praperadilan tersebut sedianya digelar pada Senin, 10 Juli 2023. Tetapi ditunda lantaran pihak Kejaksaan Agung tidak menghadiri persidangan.

Sidang diagendakan akan digelar kembali pada Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Praperadilan Hakim PN Jakarta Selatan Terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penggugat praperadilan dalam petitumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri pemohon yang diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Tiga Termohon Gugatan Praperadilan Bagai Kompak Belum Siap Hadiri Persidangan

Oleh karenanya hakim tunggal diminta: 3. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama, dengan segala akibat hukumnya.

Juga memohon wakil Tuhan di muka bumi: 4. Menyatakan menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Ketum PWI Atal S Depari Apresiasi Kegiatan Clean UP di HPN Daerah Lampung

Tidak itu saja, hakim juga diminta: 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;  6. Memerintahkan agar termohon mengeluarkan atau memerdekakan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Pusat setelah putusan atas permohonan praperadilan ini dibacakan; dan 7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat