unescoworldheritagesites.com

Tiga Termohon Gugatan Praperadilan Bagai Kompak Belum Siap Hadiri Persidangan - News

PN Jakarta Selatan

: Tiga termohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bagai kompak tidak menghadiri persidangannya, Senin (5/6/2023).

Penundaan sidang gugatan praperadilan terhadap KPK, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terpaksa dilakukan hakim tunggal. Pasalnya, para termohon belum siap atau tidak hadir.

Pengusaha Dadan Tri Yudianto mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara melibatkan hakim agung Mahkamah Agung (MA). "Masih ditunda karena KPK absen dalam persidangan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Senin (5/6/2023).

Jadwal sidang gugatan praperadilan pada Senin (19/6/2023) mendatang. Hakim tunggal meminta para pihak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Partai NasDem atas Nama Johnny G Plate

Dadan Tri Yudianto tidak terima dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK di kasus suap hakim agung. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya tersebut.

Gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela, terhadap Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Eddy juga mengalami penundaan.

"Bareskrim Polri tidak hadir. Sidang ditunda. Nanti kita layangkan panggilan kedua untuk persidangan berikutnya tanggal 12 Juni 2023," kata hakim tunggal, Agung Sutomo, Senin (5/6/2023).

Penasihat hukum Archi Bela meminta hakim tunggal bersikap tegas jika Bareskrim Polri kembali tak hadir di sidang berikutnya.

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Archi sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

Sidang perdana gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI terhadap Kejati DKI Jakarta juga mengalami penundaan yang sama lantaran ketidakhadiran.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon I dan pemohon II kepada hakim tunggal, Estiyono, meminta penundaan sidang selama satu pekan yakni 12 Juni 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat