unescoworldheritagesites.com

Diduga Korup Dana Perumahan Tentara, Tersangka TN Dijebloskan Penyidik Koneksitas ke Tahanan - News

tersangka TN saat digiring menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan

:  Tim penyidik koneksitas terdiri dari jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, menjebloskan ke dalam tahanan tersangka TN, terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 atau pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.

Penetapan tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS, yang secara bersama-sama berperan dalam tindak pidana rasuah tersebut.

Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS.

Baca Juga: Penuntut Koneksitas Tuntut Dua Terdakwa Diduga Pengkorup Dana TWP AD 18 dan 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar (sesuai Perjanjian Kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama). Namun realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

Perbuatan tersangka TN, tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS sebagaimana dikutip dari siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (18/10/2023), telah secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang. Sebab, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi

Guna kelancaran proses penyidikan, mengantisipasi kemungkinan melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti maka terhadap tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023.

Perpanjangan penahanan tentu saja dimungkinkan apabila proses penyidikan dan pemberkasan kasusnya masih membutuhkan waktu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat