unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Pecat Dua Oknum Jaksa Diduga Salahgunakan Wewenang - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung bersikap tegas dan konsekwen terhadap oknum jaksa nakal. Oleh karenanya, operasi senyap atau OTT KPK di Bondowoso yang diduga melibatkan dua oknum jaksa langsung disikapi.

Oknum jaksa yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro dan anak buahnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Alexander Kristian Selaen dipecat sementara sebagai jaksa.

Pemecatan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), melakukan penerimaan suap Rp 475 juta untuk penghentian penanganan kasus pihak swasta.

Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

“Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, kami lakukan pemecatan sementara, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ketut, pemecatan sementara dilakukan sementara karena menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.

“Itu aturan hukum jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya ybs dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan yang bersangkutan baik struktural maupun sebagai jaksa,” kata dia.

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

Dia mengaku tak segan untuk menindak tegas dalam menindak oknum Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur.

Ketut mengatakan hal ini sesuai dengan komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkomitmen untuk menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan tercela, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas yang bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tercela, 200 Jaksa Nakal dan Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat