unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tak Mau Intervensi Kasus Bondowoso, KPK Lakukan Pendalaman dengan Geledah Kantor Kejari - News

Kejaksaan Negeri Bondowoso

: Kejaksaan Agung tengah mencari tahu tiga perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang saat ini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara operasi senyap atau OTT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen berkaitan dengan ketiga kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami belum dapat info itu tentang tiga perkara yang didalami KPK saat ini," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya mempersilakan KPK apabila menemukan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Ketut menyebutkan Kejaksaan Agung, siap membantu pertukaran data jika diperlukan. Sebab, hingga saat ini KPK dan Kejaksaan Agung belum ada komunikasi perihal tersebut.

"Kami tidak mau dikatakan intervensi, biarkan mereka bekerja, kami support dan dukung untuk menyelesaikan secepatnya," kata Ketut.

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

Secara internal tindak lanjut penanganan kasus itu dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penunjukan pejabat pengganti sementara posisi Puji Triasmoro telah dilakukan. "Sudah ditunjuk Kejati Jatim, Aswas (Asisten bidang Pengawasan) menjadi Plt Kajari Bondowoso," katanya.

Menurut Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung akan terus melakukan bersih-bersih dari oknum jaksa nakal. Sebagaimana perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, tidak ada tempat untuk jaksa yang tak memiliki kredibilitas dan kapabilitas, serta moral baik.

KPK saat ini tengah mendalami kasus lain yang ditangani Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. Salah satu kasus yang ditangani tersebut, yakni holtikultura, telah ditemukan adanya tindak pidana. "Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami, kami baru melihat ada empat perkara. Pertama tentang holtikultura, kemudian pembangunan gedung rehabilitasi puskesmas di Wringin, dan yang ketiga pembangunan gedung puskesmas di Botolinggo, dan yang terakhir adalah rekonstruksi ruas Jalan Krajan, Landungsar," ujar Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tercela, 200 Jaksa Nakal dan Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

KPK mendalami kembali dan mengembangkan kalau memang ada bukti yang cukup, tentu ditangani. Dalam kasus ini KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ), Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso.

Untuk mendukung penanganan kasus tersebut, tim penyidik KPK menggeledah kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Minggu (19/11/2023).

"Betul, pada (19/11/2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (20/11/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat