unescoworldheritagesites.com

Mengaku-aku Jaksa Intelijen, Lelaki Inisial IY yang Gadungan Diamankan Satgas 53 Kejaksaan Agung - News

Lelaki inisial IY yang diduga sebagai jaksa gadungan

: Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) atau  kerap disebut Satgas 53  Kejaksaan Agung meringkus seorang lelaki yang mengaku-aku sebagai jaksa  inisial IY. Dia  diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu atau berindikasi tindak pidana, Senin (4/12/2023).

Saat diinterograsi, IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Dia mengungkapkan hal itu dilakukan untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah hanya demi kepentingan diri sendiri. Sejauh ini belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi atau lainnya  oleh IY terhadap pihak-pihak lain.  

Dalam interogasi, IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kejari Jakarta Selatan dan saat ini sedang bertugas di Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jamintel Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Akhirnya Didudukan JPU Sungguhan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat

Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL) dan seragam Direktorat Bidang Intelijen warna abu-abu. 

IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023. Mendengar hal itu, tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan.  Hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan. 

Pembekukan IY sebagai jaksa gadungan, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Rabu (6/12/2023),  dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik IY. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat