unescoworldheritagesites.com

Jubir Calon Presiden Anies Baswedan Dijebloskan ke Tahanan, Bakal segera Duduk di Kursi Pesakitan - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

: Juru bicara (Jubir) calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan, Nurindra B Charismiadji bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus dugaan pengemplangan pajak.

Kepastian duduk sebagai terdakwa itu diperoleh setelah  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur dalam perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani.

"Kejari Jakarta Timur telah menerima tahap II atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani terkait kasus TPPU dan perpajakan. Dalam hal ini tersangka sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 hingga Januari 2019," kata Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui

Tersangka Nurindra dalam kasus ini kapasitasnya sebagai  pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia bersama tersangka Ike Andriani selaku pengelola perusahaan  pada Januari 2019 hingga Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani dipersalahkan JPU telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jjuncto (jo) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga dijerat dengan  Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar segera Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat

Tidak itu saja, kedua tersangka dijerat pula dengan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demi kepentingan proses hukum lebih lanjut JPU melakukan penahanan atau menjebloskan ke balik terali besi dua tersangka tersebut. Tersangka Nurindra B Charismiadji  ditahan di Rutan Cipinang sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Sedangkan untuk tersangka Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai  dengan tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Pengemplang Pajak Rp 146 Miliar

Masa penahanan kedua tersangka tersebut tentu saja bisa diperpanjang demi kelancaran proses hukum kasusnya lebih lanjut.

Menanggapi penahanan Nurindra B Charismiadji, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyatakan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jubir Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra Charismiadji yang ditahan Kejari Jakarta Timur.

Sahroni telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. Dia pun bersedia menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan lelaki yang dikenal sebagai Indra itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat