unescoworldheritagesites.com

Datun Kejaksaan RI Selamatkan dan Pulihkan Uang Negara Rp85 Triliun Lebih sepanjang Tahun 2023 - News

Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono

: Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sepanjang 2023 sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) dengan beragam kinerja dan seperti  pidana umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Pidana Militer.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) melaksanakan tugas dan wewenang lingkup pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Capaian kinerja Pidum sepanjang 2023 sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara.

Baca Juga: JPN Kejari Jakarta Utara Selamatkan Aset Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Rincian: 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak; 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak; 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak; 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Dalam siaran pers yang dibuat Puspenkum Kejaksaan Agung, Sabtu (30/12/2023), disebutkan pula telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Selain itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Pidum se-Indonesia rincian per tahapan sebagai berikut: Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di bidang Pidum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Selanjutnya 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

Baca Juga: JPN Berikan Perlindungan Hukum bagi Pemkot Medan Terkait Tunggakan Sewa Tanah Rp 2,9 miliar

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Datun meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Capaian kinerja Datun sepanjang 2023, perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26 persen dari total perkara sebanyak 1.781.

Sedangkan jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140. Jumlah perkara Tun yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total perkara sebanyak 271.

Baca Juga: JPN di Jamdatun Kejaksaan Agung Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni Melalui Upaya Hukum Luar Biasa

Sementara jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.

Kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68. Diterbitkan pula produk hukum bidang Datun sebanyak 14 sepanjang tahun 2023.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum. Juga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat