unescoworldheritagesites.com

Gratifikasi Hasbi Hasan Termasuk Biaya Perjalanan Wisata Bersama Penyanyi Idol Windy Yunita Bastari Usman - News

terdakwa Hasbi Hasan

: Penyidik KPK membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Jubir KPK, Ali Fikri, tidak menutup kemungkinan setiap perkara dugaan korupsi dikembangkan ke dugaan TPPU. “Pendalaman pasti dilakukan. Jika ditemukan bukti-bukti, bakal ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Ali Fikri, Rabu (6/12/2023).
Para pelaku korupsi dinilai tidak jera apabila hanya dipidana badan. Mereka baru akan ketakutan jika dimiskinkan.

"Kami fokus pada asset recovery dengan memiskinkan koruptor. Asset recovery  sementara ini dilaksanakan melalui penerapan TPPU," tutur Ali.

Baca Juga: Ketua MA Syarifuddin Serahkan Sepenuhnya ke KPK Proses Hukum Kasus Hasbi Hasan

KPK sendiri berkomitmen untuk terus mengejar aliran uang korupsi yang dinikmati Hasbi Hasan. "Kami upayakan untuk terus melakukan pendalaman ke arah TPPU. Mencari aliran uang, mencari asset kemudian menyita dan ujungnya merampas," tutur Ali.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp630,8 juta dari pengurusan perkara di MA. Dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (5/12/2023), disebutkan Hasbi Hasan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Menerima hadiah atau janji. Yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," ungkap JPU KPK, Wawan.

Baca Juga: Penyidik KPK Tengah Dalami Sangkaan TPPU terhadap Tersangka Hasbi Hasan

Suap diberikan, kata JPU,  agar debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) berinisial HT dapat diproses sesuai keinginan HT. "HT memberikan suap agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022. Atas alasan itu, perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan HT," katanya.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan no 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg justru membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum. HT meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa hingga dipertemukan dengan DTY. DYT menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar. 

“Transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.  DTY, kemudian HT menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa sebesar 11,2 miliar," katanya.

Baca Juga: Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Membayar Akibat dari Perbuatannya Terima Suap Rp 3 Miliar

DTY menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut sesuai keinginan HT. "Terdakwa bersama-sama dengan DTY mengetahui atau patut menduga penerimaan hadiah dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana.

Dalam surat dakwaan JPU, Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata keliling Bali menggunakan helikopter bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan dua orang lainnya. “Terdakwa Hasbi Hasan disebut menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta) dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty atau MS Glow," kata jaksa.

JPU juga membeberkan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh Hasbi Hasan. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU atau flight heli tour dari Devi Herlina senilai Rp7,5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat