unescoworldheritagesites.com

Bakal Menyusulkah Diadili atau Bebas Melenggang Ernie Meike, istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo - News

terdakwa Rafael Alun

: Ernie Meike, istri Rafael Alun Trisambodo bakal menyusulkah diadili terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang disangka dilakukan suaminya. Jika Rafael Alun diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini bersalah dan dinyatakan pula Ernie ikut menikmati hasil kejahatan Rafael Alun maka Ernie bakal didudukan pula di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana suaminya.

Hal itu terjadi karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan secara gamblang bahwa Ernie Meiki terlibat atau ikut menikmati hasil kejahatan Rafael Alun.

Sebaliknya terjadi, Ernie Meiki, bakal bebas melenggang apabila Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maka hampir bisa dipastikan jantung Ernie juga berdegub kencang menunggu bagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap suaminya, termasuk amarnya apakah menyatakan adanya keterlibatan dirinya.

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bakal Bebaskan Rafael Alun atau Justru Hukum Berat

KPK sendiri meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal memutuskan bersalah bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.  Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya optimistis vonis dari majelis hakim terhadap terdakwa Rafael Alun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait perpajakan bakal terbukti dan terdakwa dijatuhi hukuman berat.

"Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan divonis majelis hakim bersalah," kata Ali, Kamis (4/1/2024).

Dia menjelaskan, kendati pihaknya tidak ingin mendahului putusan majelis hakim  KPK tetap yakin semua fakta sidang akan diakomodir majelis hakim dalam amar putusannya. "Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangan majelis hakim," tutur Ali.

Baca Juga: Terdakwa Rafael Alun dan Tim Pembela Siapkan Pledoi Lawan Tuntutan JPU KPK 14 Tahun Penjara

JPU KPK pada Senin, 11 Desember 2023, menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut JPU KPK, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c dan Pasal 3 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Pemegang Saham PT Arme, Ernie Meike Torondek, Istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo

Terdakwa Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak, di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, Frank D Reuneker.

Tidak hanya itu, selanjutnya diterima dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang seluruhnya berjumlah Rp66.696.365.142  atau Rp66,69 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar Amerika Serikat (AS), dan 9.800 Euro.

Kasus Rafael Alun  terbongkar manakala anaknya Mario Dandy Satriyo terlibat penganiayaan berat. Mario sendiri sudah dijatuhi hukuman sangat dan super berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat