unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bakal Bebaskan Rafael Alun atau Justru Hukum Berat - News

terdakwa Rafael Alun

: Nasib bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Bakal dibebaskankah Rafael Alun hingga dia bisa menghirup udara segar lagi? Atau bakal divonis berat malah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti anaknya Mario Dandi Satriyo terkait kasus penganiayaan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa serta terdakwa sendiri tentu saja berpendapat berbeda menyikapi hal ini. Namun tidak demikian dengan majelis hakim, posisinya benar-benar di tengah-tengah, netral sehingga fair dalam putusannya.

Baca Juga: Terdakwa Rafael Alun dan Tim Pembela Siapkan Pledoi Lawan Tuntutan JPU KPK 14 Tahun Penjara

“Kami jadwalkan pembacaan putusan Kamis tanggal empat Januari 2024," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa usai mendengarkan sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Dalam sidang pembacaan dupliknya, Rafael Alun melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya segala tuntutan. Alasan pembela, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maupun di dalam tuntutan.

Atas dasar itu, dimohonkan pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa Rafael Alun. "Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih.

Baca Juga: Pemegang Saham PT Arme, Ernie Meike Torondek, Istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo

Tim penasihat hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pembela Rafael meyakini JPU KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

Padahal, kata pembela, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty sehingga tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

Baca Juga: Apapun yang Terjadi, Rafael Alun Trisambodo Mencintai Mario Dandy Satriyo

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil JPU dikesampingkan dan ditolak. Sebaliknya pledoi dan duplik terdakwa dan pembelanya diterima majelis hakim," harapnya.

Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, Senin (11/12/2023). Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun kurungan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat