unescoworldheritagesites.com

Firli Bahuri Bakal segera Didudukan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor atau Masih Lama Lagi Bebas - News

Firli Bahuri

 

: Bakal segera dudukah di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan bersamaan dengan itu yang bersangkutan dimasukan ke balik terali besi. Atau justru masih lama lagi proses hukum dan bebas.

Hal itu bisa terjadi setelah perkaranya dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memenuhi syarat untuk disidangkan atau (P21). Selanjutnya disusul tahap dua atau penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna digelar persidangannya.

Namun proses seperti itu bisa saja tidak atau belum bisa terjadi. Apabila jaksa peneliti Kejati DKI masih mengembalikan berkas Firli Bahuri untuk dilengkapi lagi, maka prosesnya masih akan panjang. Kalau petunjuk jaksa tidak mudah atau sulit dipenuhi maka bakal semakin lamalah sampainya kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Supardji Ahmad: Praperadilan Kedua Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Melanggar Asas Nebis In Idem

Kalaupun akhirnya P21, proses tahap duanya bisa juga memakan waktu. Belum lagi kemungkinan hasil praperadilan. Untuk sementara ini permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk kedua kalinya telah dicabut lagi. Pencabutan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Sabtu (27/1/2024).

Kendati belum secara resmi pencabutan diajukan ke PN Jakarta Selatan, bisa saja hal itu bagian dari strategi pemohon. Bisa pula praperadilan diajukan lagi setelah dilengkapi segala sesuatunya.

Sebagaimana diketahui penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara bekas Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akhirnya Pecat Firli Bahuri Sebagai Ketua Sekaligus Anggota KPK

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade.

Untuk melengkapi berkas sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Firli pada Jumat (19/1/2024) guna merampungkan berkas perkara dalam pemenuhan petunjuk P19.

Baca Juga: Seabrek Harta Kekayaan Firli Bahuri Tidak Dimasukan ke dalam LHKPN

Selain Firli, bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo dikonfrontir bersama dengan beberapa pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dan beberapa saksi lainnya untuk kelengkaan berkas tersebut.

Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). Eks Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat