unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Nota Keberatan Sidang Berikut - News

terdakwa Karen Agustiawan

:  Bekas Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan tidak bisa menerima  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karenanya, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.

“Kami mengajukan eksepsi atau nota keberatan,” kata Luhut Pangaribuan. Nota keberatan itu bakal dibacakan pada persidangan pada 19 Februari 2024.

Karen mengaku mengerti apa yang didakwakan JPU KPK, tetapi dia membantah telah menerima uang dan melaksanakan segala keputusan tanpa perintah jabatan.

Baca Juga: KPK Periksa Komut PT Pertamina Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karen Agustiawan

“Saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG guna memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015," tutur terdakwa.

Majelis hakim meminta agar penjelasannya itu dibuktikan di persidangan selanjutnya. Oleh karena belum waktunya pula terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan atas sangkaan korupsi terhadapnya.

"Itu tentang materi perkara yang nantinya dibuktikan dalam agenda sidang pembuktian," kata hakim.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Karen Agustiawan

Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi yang  memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

JPU KPK menyebutkan terdakwa telah merugikan negara hingga sebesar 113,839,186.60 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625). Dalam perbuatannya itu, terdakwa Karen disebutkan JPU telah memperkaya perusahaan yang berbasis di Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction  sebesar 104,016.65 dolar AS.

Hal itu terjadi, kata JPU, setelah terdakwa  memberikan persetujuan pengembang bisnis gas pada kilang gas berpotensi di AS tanpa adanya pedomam yang jelas, di mana  Karen telah mengizinkan adanya kerja sama antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung sejumlah kajian untuk menjustifikasi kerja sama yang berlangsung, baik dari segi teknis, ekonomi, hingga analisis resiko. 

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK  

Dalam hal ini Karen  tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina ataupun menerima persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan kerja sama ini.

Sebagai kompensasi terhadap perbuatan itu,  terdakwa menjadikan PT Pertamina sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC, yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy Inc, maka Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy Inc dengan menempatkan Terdakwa sebagai senior advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone.

Mengenai kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun, ungkap JPU,  disebabkan karena Pertamina telah membeli LNG dengan volume sebesar 39.680.000 MMbtu atau setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat