unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Tuntut yang Diduga Markus di MA, Dadan Tri Yudianto, 137 Bulan di Bui - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Bekas Komisaris IndJPU KPK Tuntut Markus di MA, Dadan Tri Yudianto, 137 Bulan di Buiependen PT Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto, yang diduga telah merangkap sebagai makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 11 tahun lima (5) bulan atau sama dengan 137 bulan di dalam bui atau penjara, Selasa (13/2/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa Dadan Tri, menurut JPU lembaga antirasuah telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar. Atas uang tersebut, Dadan Tri kebagian atau menerimanya Rp7,95 miliar.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap. Oleh karenanya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun lima bulan,” ujar jaksa.

Baca Juga: Dadan Tri Yudianto segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Dadan Tri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto (jo) Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain hukuman badan itu, terdakwa Dadan Tri juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.

JPU KPK juga menuntut Dadan Tri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tepis Isu Dadan Tri Yudianto Keponakan Wakil Jaksa Agung Sunarta

Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana kurungan selama tiga tahun.

Hal-hal yang memberatkan Dadan Tri yaitu perbuatannya sendiri, yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindakannya tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat