unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tuntut Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Selama 18 Bulan Penjara - News

terdakwa Panji Gumilang

SUARAKARYA.ID: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dituntut satu (1) tahun enam (6) bulan atau 18 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/02/2024), terkait kasus penodaan agama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersalahkan Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP.

JPU Rama Eka Darma dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama  dengan sengaja di muka umum. “Terdakwa mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 156 a huruf a KUHP dakwaan kedua," kata JPU.

Baca Juga: Kejahatan Manakah Bakal Terbukti Dalam Sidang Kasus Panji Gumilang di PN Indramayu

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

Salah satu penasihat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam pledoinya, kata Dodi, pihaknya bakal mengoreksi tuntutan JPU pada sidang berikutnya yang akan digelar, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Panji Gumilang Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

Sementara itu, terkait berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis (22/2/2024). "Berkas perkaranya dikirim ke JPU Kejaksaan Agung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (22/2/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa berkas perkara itu dikirim, Rabu, 21 Februari 2024, dan saat ini dalam proses penelitian."Saat ini masih proses penelitian," katanya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP.Tak hanya itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bahkan juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat