unescoworldheritagesites.com

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi A Charge untuk Karen Agustiawan - News

Terdakwa bekas Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

: Sidang kasus dugaan korupsi transkasi LNG dengan terdakwa bekas Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Maryono SH MH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Wawan Yunarwanto untuk menghadirkan saksi a charge atau memberatkan pada persidangan mendatang guna didengar keterangannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Karen.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menolak nota keberatan yang diajukan bekas Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Baca Juga: Terdakwa Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Nota Keberatan Sidang Berikut

Menurut majelis hakim, keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok atau materi perkara yang bakal dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

Terdakwa Karen mengaku kecewa atas penolakan nota keberatannya tersebut. Menurut dia, justru dakwaan jaksa yang dinilai tidak jelas. "Mengapa jaksa mendakwa saya melakukan tindak pidana korupsi pada bisnis LNG," ungkapnya.

Padahal, kata Karen, saat itu tidak ada kerugian yang dialami Pertamina. Bahkan, perusahaan mendapatkan untung.

Baca Juga: KPK Periksa Komut PT Pertamina Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karen Agustiawan

Karen juga kecewa karena jaksa penuntut umum tidak memberikan dokumen perhitungan kerugian negara oleh BPK kepada pihaknya. "Padahal itu merupakan barang bukti yang masuk  dakwaan dan saya sebagai terdakwa seharusnya mendapatkannya," ujarnya.

Menurut Karen, perhitungan kerugian negara perlu diberikan kepadanya agar mengetahui apa unsur yang dianggap merugikan tersebut. "Tidak adil jika kami tidak tahu bagaimana perhitungan kerugian negara itu terjadi," katanya.

JPU Wawan Yunarwanto mendakwa Karen dengan sengaja menyetujui pengembangan bisnis gas tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Akibatnya, Pertamina dirugikan lebih dari 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,1 triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat