unescoworldheritagesites.com

Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut Tiga Belas Tahun Delapan Bulan Penjara - News

terdakwa Hasbi Hasan.

:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 13 tahun delapan (8) bulan penjara Sekretaris (nonaktif) Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Jaksa berkeyakinan Hasbi terbukti bersalah terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Menuntut hukuman terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan penjara,” ujar jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga mewajibkan Hasbi Hasan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam (6) bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp 3,88 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang.

Baca Juga: Gratifikasi Hasbi Hasan Termasuk Biaya Perjalanan Wisata Bersama Penyanyi Idol Windy Yunita Bastari Usman

“Apabila penipu yang kemudian berstatus terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana kurungan selama tiga tahun,” kata JPU.

Hal yang memberatkan penipu Hasbi Hasan, dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan publik ke MA, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang mencerahkan, yakni Hasbi belum pernah dihukum.

Sebelumnya Hasbi Hasan didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dia terima bersama mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Ketua MA Syarifuddin Serahkan Sepenuhnya ke KPK Proses Hukum Kasus Hasbi Hasan

Hasbi juga menyebutkan menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, serta fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah mencapai Rp 630,8 juta.

Atas syarat atau tuntutan JPU itu, Hasbi Hasan menyatakan tidak dapat menerimanya. Tuntutan hukuman 13 tahun delapan bulan penjara dinilainya sebagai suatu kezaliman.

Ya tuntutan jaksa itu zalim, kata Hasbi seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Hasbi juga menyatakan tuntutan jaksa KPK terhadapnya terlalu tinggi. Dia akan menyampaikan pembelaan pribadi menanggapi tuntutan Jaksa KPK. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat