unescoworldheritagesites.com

Saksi Korban Katarina Wongso Warsito Mengaku Dirugikan Kedua Terdakwa Puluhan Miliar Rupiah - News

Sidang kasus pemalsuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

: Saksi korban Katarina Wongso Warsito mengungkapkan dirinya ikut mengantarkan berkas-berkas ke Ancol diduga membuat keterangan waris di notaris. Namun saat pembuatan keterangan waris itu dirinya disuruh keluar rumah.

Dia pun menurut, karena sama sekali tidak menduga bahwa surat-surat yang bakal dibuat merugikan dirinya. Dia menjadi kaget karena terbit juga surat pernyataan yang menyebutkan bahwa almarhum suaminya Alexander Muwirto tidak pernah menikah semasa hidupnya.

“Padahal, kami resmi menikah dan tercatat di Dukcapil,” ungkap Katarina dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dengan terdakwa Aky Jauwan dan Eva di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Sejumlah Saksi Didengar Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan

Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti T SH MH kemudian menanyakan kepada saksi kapan menikah dengan Alexander, yang dijawab Katarina pada tahun 2008. Mereka kemudian bercerai tahun 2010 sebelum sempat dikaruniai anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurandi Sinaga SH dan Hadi Karsono SH MH menanyakan apa kerugian saksi korban akibat terbitnya pernyataan bahwa Alexander tidak pernah menikah selama hidupnya dan keterangan waris. Katarina menjawab, dirinya merugi sekitar Rp 35 miliar akibat ruko di Harco Glodok, harta bersama suaminya,  berubah menjadi atas nama keluarganya (Aky Jauwan/mantan mertuanya) dari sebelumnya atas nama Alexander.

“Ruko itu menghasilkan keuntungan sedikitnya Rp 5 miliar setiap tahunnya. Sudah sejak  tahun 2017 ruko tersebut dikuasai penuh oleh keluarga almarhum suami saya atau sejak mantan suami saya meninggal,” tutur Katarina.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Pengajuan Kredit, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi dari Mandiri Utama Finance Pondokgede

Menjawab pertanyaan hakim anggota Hotnar Simarmata SH MH, Katarina menyebutkan berulangkali dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Termasuk mediasi di Departemen Agama (Depag). “Tetapi tidak ada itikat baik untuk penyelesaian dari mereka. Dalam pertemuan penyelesaian justru permusuhan yang mereka lakukan terhadap saya,” tutur Katarina.

Melihat tidak ada titik temu, Katarina pun melaporkan perubahan kepemilikan atau balik nama ruko di Harco Glodok ke Polda Metro Jaya tahun 2021.

Terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta Ernie Jauwan (ditetapkan tersangka namun sampai saat ini masih berada di Australia) dipersalahkan JPU Hadir Karsono dan Tri Nurandi melakukan dugaan pemalsuan berkaitan dengan pembaliknamaan ruko di Harco Glodok.  

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang

Atas perbuatannya yang merugikan saksi korban Katarina Bonggo Warsito itu kedua terdakwa dipersalahkan JPU Hadi Karsono dan Tri Nurandi melanggar Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman maksimalnya tujuh (7) tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU Hadi Karsono dan Tri Nurandi Sinaga yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa  terdakwa I Aky Jauwan AKY bersama dengan terdakwa II Eva pada tanggal 7 Agustus 2017 di  Kantor Pemasaran Apartemen Marina Ancol di Jalan Karang Bolong Raya No.1, RT.1/RW.11, Ancol, Kecamatan Pademangan,  Jakarta Utara, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu Tujuannya, untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran hingga menimbulkan kerugian terhadap saksi korban Katarina Bonggo Warsito puluhan miliar rupiah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat