unescoworldheritagesites.com

Jamintel Kejaksaan Agung Nilai Perlu Pengoptimalan Penyelamatan Aset - News

Jamintel Reda Manthovani.

: Penyelamatan aset (negara) begitu penting. Terlebih yang dikuasai koruptor-koruptor, yang diduga begitu banyak.

Oleh karena itu, setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya pengoptimalan fungsi pemulihan dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyatakan hal itu dalam ceramahnya pada acara ”Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024”, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Kejaksaan RI Terus Intensifkan Penyelamatan Aset Negara dari Pelaku Tindak Kejahatan

Pada kesempatan ini, Jamintel memaparkan materinya mengenai strategi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka penguatan tugas fungsi bagi para komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.

”Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Jamintel.

Oleh karenanya, Jamintel menekankan bahwa di setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Peroleh Apresiasi Dari Pelindo Berkat Penyelamatan Aset

Menurut Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset, Pemulihan Aset atau Asset Recovery adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan termasuk kepada negara.

Dalam melakukan penelusuran aset, dapat ditinjau dari segi perencanaan dan pelaksanaannya. Jamintel menjabarkan mengenai pelaksanaan atau strategi operasionalisasi penelusuran aset yakni mulai dari pengamanan aset, pemeliharaan aset, pengembalian aset, hingga pemusnahan dan penghapusan aset.

Bila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, Jamintel menerangkan bahwa perkara tersebut termasuk ke dalam perkara koneksitas.

Baca Juga: Untuk Penyelamatan Aset Pertamina, Penyidik Kejati DKI Geledah Tiga Tempat Di Cianjur

“Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam tugas dan fungsinya bertujuan untuk membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas,” terangnya.

Jamintel menyebutkan bahwa Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen dalam rangka penegakan hukum, termasuk dalam rangka penanganan perkara koneksitas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat