unescoworldheritagesites.com

Dirut CV Citra Mandiri Akhirnya Dijebloskan ke Balik Terali Besi - News

Tersangka MH saat digiring menuju mobil tahanan.

: Direktur Utama (Dirut) CV Citra Mandiri, MH, dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat,  oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (6/5/2024).

Tersangka MH menyusul tersangka TMF yang telah dilakukan penahanan pada Kamis (2/5/2024). Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten itu ditahan bersama tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka MH, Senin (6/5/2024). Hal itu dilakukan karena sebelumnya MH dinilai tidak kooperatif atau mangkir sehingga dipanggil lagi bahkan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka MH.

Baca Juga: Pejabat Bulog dan Dua Petinggi CV Citra Mandiri Ditetapkan Tersangka serta Dijebloskan Tahanan

TMF dan IM terlebih dahulu menjadi penghuni  Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari  Jakarta Utara Rans Fismy SH MH, menyebutkan bahwa pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah DKI  Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Pelaksanaan penjualan komoditas komersil antara Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri itu diduga dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil. Pasalnya,  transaksinya dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.

Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara Lakukan Penelusuran Aset Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Komoditi di Bulog

Atang Pujiyanto yang mantan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara mengungkapkan bahwa sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 7.459.400.000,- atau Rp 7,4 miliar lebih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat