: Kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal digelar waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu dipastikan menyusul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Mereka yang segera duduk di kursi pesakitan yakni bekas Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
"Jaksa KPK Ridho Sepputra (6/6/2024) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan kasus itu atas nama terdakwa Reyna Usman dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/6/2024).
Jaksa KPK bakal membeberkan dugaan tindak kejahatan para terdakwa dalam pembacaan surat dakwaan atau sidang perdana. "Sebagaimana dalam surat dakwaan tim jaksa, besaran kerugian keuangan negara atas perbuatan para terdakwa sebesar Rp 17,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Dalam berkas perkara, kasus ini disebutkan bermula dari adanya pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012 di Kemenaker. Reyna lalu mengajukan anggaran Rp 20 miliar ke Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker. Kala itu duduk sebagai PPK yakni Nyoman Darmanta.
Baca Juga: Kader PSI Solo Laporkan Tiga Pengurus ke Kejari, Diduga Lakukan Korupsi
Maret 2012, ketiga tersangka lalu mengadakan pertemuan. "Atas perintah Reyna terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Proses lelang proyek sudah diatur sejak awal bakal pemenangnya, yakni perusahaan miliki Karunia. Karunia telah menyiapkan dua perusahaan lain agar terlihat seolah-olah sesuatu aturan dalam proses lelang tersebut, namun tidak melengkapi persyaratan lelang. Ujungnya, PT AIM menjadi pemenang lelang proyek tersebut.
Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh terdakwa lain. Saat pengerjaan proyek, terungkap ada item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja. Beberapa di antaranya yakni komposisi hardware dan software.
Atas persetujuan para tersangka, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya atau jauh mencapai 100 persen.
Hasil kerja yang belum 100 persen diketahui berdasarkan kondisi faktual di lapangan, yakni belum dijalankan sama sekali instalasi pemasangan hardware serta software yang menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.