unescoworldheritagesites.com

Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Terdakwa Hizika Handy Tunggawijaya Divonis Tujuh Tahun di Bui - News

sidang pembacaan putusan kasus korupsi Hizika Handy Tunggawijaya

 

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hizika Handy Tunggawijaya selama tujuh (7) tahun penjara, Kamis (23/2/2023).

Tidak itu saja, selain di bui atau hukuman badan terdakwa juga didenda sebesar Rp 250.000.000,- atau Rp250 juta subsider kurungan tiga (3) bulan. Lebih dari itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsi Rp18.741.669.563 atau Rp18,7 miliar lebih subsider tiga (3) tahun kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa terdakwa Hizika Handy Tunggawijaya terlibat atau terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pendanaan pengelolaan biji nikel (Supply Chain Management) PT Varuna Tirta Prakasya (BUMN).

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi, Terima Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian majelis hakim dalam amar putusannya.

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Atas putusan tersebut,  terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusan majelis hakim dimaksud.

Terkait kasus korupsi ini, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tercatat sebesar Rp18.741.669.563,- dimana terdakwa dalam proses bisnis dimaksud mengaku sebagai pembeli dan merekomendasikan PT Bososi Pratama sebagai vendor.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bergulir segera Digelar di Pengadilan Tipikor

Namun kenyataannya terdakwa yang mempergunakan  PT Bososi Pratama dan juga menggunakan uang yang digelontorkan oleh PT VTP disalahgunakan atau dipergunakan untuk kepentingan bisnis pribadi terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. “Kita menghormati putusan majelis hakim tersebut,” kata Atang Pujiyanto di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Terkait penembangan kasus korupsi itu selanjutnya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Bahkan terbuka pula peluang menerapkan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum terdakwa Hizika Handy Tunggawijaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat