unescoworldheritagesites.com

Dua Petinggi PT JIP segera Didudukan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Dr Ketut Sumedana

 

: Kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) bakal segera digelar persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.

Hal itu bisa dipastikan menyusul telah diterima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) dari penyidik Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Sabtu (17/12/2022), membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus korupsi tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus itu dari penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," tutur Ketut Sumedana, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Lagi Empat Tersangka Korupsi di PT WK dan PT WBP

Pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro 2015-2018.

Setelah tahap II tersebut, tim JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Selanjutnya surat dakwaan itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian ditindaklanjuti Ketua PN Jakarta Pusat dengan menunjuk majelis hakim yang menanganinya.

Majelis hakim ini kemudian menentukan hari persidangan perdana atau pembacaan surat dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa yakni Christman Desanto, bekas Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, eks Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT JIP tersebut. Mereka ditahan yakni Christman Desanto, bekas Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, eks Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018 di Rutan cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Seorang Warga Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Penyidikan atas kasus ini dimulai sejak 8 Februari 2021. Terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161; dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Tersangka Christman Desanto dan Ario Pramadhi dipersalahkan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat