unescoworldheritagesites.com

JPU segera Tuntut Dua WNA Asal Iran Diduga Kurir dan Peracik Narkotika - News

Kejari Jakarta Pusat

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal segera menuntut seberapa lama di dalam bui dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga menjadi kurir narkotika di Indonesia.

Hal itu dilakukan JPU karena telah usai dilakukan pemeriksaan terdakwa MA dan Asghar Karami. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023), kedua terdakwa mengesankan dirinya terjebak sehingga menjadi kurir barang haram. Betulkah demikian? Kalau berdasarkan cerita-cerita kasus narkotika yang terungkap sebelumnya, ada-ada saja dalih sindikat-sindikat narkotika internasional dan lokal.

Berdasarkan pengakuan kedua WNA, mereka harus menerima pil pahit. Terdakwa MA mengaku dirinya dijanjikan untuk membuka usaha jualan baju di Indonesia oleh Saman atau S. Sementara Asghar Karami dijanjikan akan bekerja di salah satu perusahaan sebagai mekanik.

Namun kemudian keduanya mengaku tidak bekerja sesuai yang dijanjikan oleh inisial S. Melainkan diduga menjadi kurir narkotika.

Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkotika Jaringan Internasional Bakal Ajukan Pembelaan

Terdakwa MA mengatakan, setelah tiba di Indonesia dirinya diminta oleh S mengambil paket di kantor Pos Indonesia daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pada saat mengambil paket tersebut, dia mengaku langsung diamankan petugas kepolisian.

“Saya di suruh sama S. Pada saat saya ditangkap polisi, saya ditanya ini mau dibawa ke mana, saya tunjukkan ke apartemennya AK, pas dibuka saya lihat isinya narkoba,” katanya.

Tetapi itu bukan kali pertama. "Sudah dua kali disuruh oleh S mengambil paket di kantor Pos Indonesia Daerah Pasar Baru. Paket tersebut langsung diserahkan ke tersangka AK di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.

Awalnya, terdakwa MA tidak mengetahui isi paket tersebut. Dia baru menyadari isi paket yang diambilnya tersebut merupakan narkotika pada saat ditangkap polisi.

“Waktu saya ambil dari kantor Pos saya tidak buka sama sekali dan saya langsung serahkan kepada AK, “ungkapnya.

Baca Juga: Lima Bandar Narkotika Dihukum di Dalam Bui Selama 20 Tahun

Terdakwa MA menambahkan, selain mengambil paket dari kantor Pos Indonesia, dia juga beberapa kali diminta oleh S untuk mengantarkan paket shabu ke beberapa tempat di Jakarta. Selama tiga bulan berada di Indonesia, dirinya dibayar sebesar Rp 10 juta perbulan dan sudah dua kali menerima upah.

Sedangkan terdakwa AK mengaku diminta oleh S untuk mengolah bahan yang dikirim tersebut menjadi narkotika. Dia sempat menolak hal tersebut lantaran merasa ditipu oleh S.

Namun, terdakwa AK terpaksa menuruti S lantaran butuh biaya hidup dan tidak mempunyai saudara maupun kenalan di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat