unescoworldheritagesites.com

Kini Lewat BNI Agen46, Driver Ojol Hingga Tukang Parkir Bisa Daftar BPJAMSOSTEK   - News

Gedung BNI

 
: Kabar gembira bagi para pekerja informal. Mereka kini bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dengan lebih mudah.
 
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI melalui BNI Agen46, kini juga menerima pendaftaran para pekerja informal, mulai dari driver ojek online (ojol) hingga tukang parkir, untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 
 
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK para pekerja informal itu akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan tenang.
 
 
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, di Jakarta, akhir Juli mengatakan, BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal. Agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJAMSOSTEK. 
 
"Melalui BNI Agen46, para pekerja informal bisa mendaftar langsung. Dengan mendaftar BPJAMSOSTEK di BNI Agen46, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka aman," ujar Okki.
 
Okki menjelaskan, para pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJAMSOSTEK dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan.
 
 
Manfaat yang diterima oleh peserta termasuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.
 
Selain itu, peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah maksimal Rp 244 juta, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 48 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
 
Tidak hanya itu, peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100 persen dari penghasilan per bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50 persen. Sedangkan, untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta, dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
 
 
Untuk Jaminan Kematian (JKm), kata Okki, peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
 
"Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," pungkasnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan, BNI saat ini sudah melayani pembayaran iuran BPJAMSOSTEK di seluruh channel pembayaran BNI. 
 
 
Pembayaran iuran BPJAMSOSTEK dapat dilakukan melalui Teller BNI, ATM BNI, SMS Banking BNI, Mobile Banking BNI, Internet Banking Personal BNI, Platform Cash Management BNI (BNIDirect), serta melalui BNI Agen46.
 
BNI dan BPJAMSOSTEK berupaya untuk mengakuisisi para pekerja pada sektor informal. “Peserta pada sektor ini tidak memiliki penghasilan tetap. Namun, dengan kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran yang disediakan oleh BNI melalui BNI Agen46 yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan awareness para peserta dan calon peserta Program BPJAMSOSTEK,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat