unescoworldheritagesites.com

Dakwaan Dibacakan, Permohonan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Gugur dengan Sendirinya - News

sidang pokok perkara pembunuhan Brigadir J

 

:  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan diajukan AKP Irfan Widyanto gugur dengan sendirinya begitu pokok perkara disidangkan. Yaitu, kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melibatkan pemohon praperadilan.

"Praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Kamis (20/10/2022).

Gugurnya praperadilan tersebut berlandaskan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 dimana begitu berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta gugur permohonan praperadilan walaupun telah disidangkan beberapa kali.

Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Pokok perkara dugaan Obstruction Of Justice telah digelar persidangannya.

“Praperadilan tidak dapat dijadikan sebagai penghalang untuk menggelar perkara pokok ini," kata hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap

Hakim  mengingatkan tim penasehat hukum Irfan untuk memahami prosedur yang berlaku sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berbunyi: “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan karena praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur”.

Selain itu, batas waktu sidang praperadilan dinyatakan berakhir pada saat sidang pertama atas perkara utama atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dilaksanakan. “Ketika gugatan praperadilan dan berkas (pokok perkara) sudah masuk dengan sendirinya praperadilan menjadi gugur. Persidangan pokok perkara sudah dibuka kemarin," ucap hakim.

Advokat Henry Yosodiningrat sempat menyampaikan keberatannya atas gugurnya praperadilan. Dia menilai jika gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa, bukan berkas masuk.

Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur

"Perkara ini belum diperiksa (sebelum JPU bacakan dakwaan), diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. mohon maaf menyampaikan pendapat," ucap Henry.

Hakim justru mengatakan pendapat  tim kuasa hukum  dimasukkan ke dalam keberatan yang menjadi catatan untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Keberatan saudara dicatat," ujarnya.

AKP Irfan, salah satu dari enam orang tersangka terkait obstruction of justice yang terdiri dari Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat