unescoworldheritagesites.com

Lagi, Bekas Rektor Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Melakukan Korupsi - News

 

: Lagi-lagi pendidik terjerat kasus dugaan korupsi. Setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman, disusul bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin (AM), ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana pengadaan internet tahun 2020 dan 2021 di kampus negeri tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Bahkan AM langsung dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jumat (21/10). Menurut  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, penahanan dilakukan saat proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka AM ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan dan adanya kekhawatiran melarikan diri," kata Agung kepada wartawan, Jum'at (21/10/2022).

Tahap II itu sendiri sedianya dilakukan Kamis (20/10/2022), tetapi ditunda karena Akhmad Mujahidin berusaha kabur. “Tersangka sempat mencoba melarikan diri," ujar Agung. Namun dapat dicegah.

Baca Juga: Alexander Marwata Mendorong (APH) Mengakselerasi Penanganan Kasus Korupsi

Menurut Agung, pihaknya menyampaikan ke penasihat hukum tersangka untuk bisa dibawa ke Pekanbaru. Akhmad Mujahidin akhirnya bisa dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Kalau tidak, pembelanya  bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice," ujar Agung.

Penyidik Kejari Pekanbaru juga menetapkan Benny Sukma Negara  sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Namun dia belum menjalani proses tahap II.

Pada tahun 2020, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi

Oleh karena pelaksanaannya KSO dengan PT Telkom seharusnya pelaksanaannya tidak boleh APBN. Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Agung menyebut, Akhmad Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska

Tersangka Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat