unescoworldheritagesites.com

KPK Minta Bantuan TNI Hadirkan Agus Supriatna Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

 

: Penyidik/jaksa KPK meminta bantuan TNI untuk menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna agar hadir di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101 atau heli AW-101. Agus kembali dijadwalkan bersaksi pada persidangan  pekan depan.

“KPK kembali meminta bantuan pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Jubir  KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Agus dijadwalkan bersaksi pada persidangan 21 November 2022 lalu. Surat pemanggilan sudah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur. Hanya saja, Agus mangkir dari panggilan tersebut.  “Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi itu sendiri,” ujar Ali.

Agus Supriatna disebut-sebut menerima uang mencapai Rp 17,73 miliar terkait pembelian helikopter Augusta Westland-101 atau heli AW-101 sebagai dana komando. Juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Diduga Pengkorup Dana Pengadaan Helikopter Angkut AW-101

 “Memberikan uang sebesar Rp 17,73 miliar sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kasau dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," demikian jaksa.

Selain Agus Supriatna, tim jaksa KPK juga sempat memanggil Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko; Kolonel KAL TNI AU, Fransiskus Teguh Santosa; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; dan Angga Munggaran.

Untuk tiga orang saksi, yakni Heribertus, Fransiskus, dan Supriyanto, kata jaksa, diinformasikan dari pihak TNI bahwa ketiganya sakit yang dilengkapi dengan surat keterangan sakit. Sehingga tidak hadir dalam pemeriksaaan pembuktian di persidangan hari ini.

Khusus untuk Heribertus dan Fransiskus,  kata jaksa, dua dianggap dua kali. Akan tetapi, tidak hadir dengan alasan yang sama, yakni sakit. Sedangkan untuk saksi Angga, kata jaksa, sudah tiga kali dipanggil, dan pemanggilan hari ini merupakan yang keempat kalinya.

"Kalau untuk Agus Supriatna baru hari ini kita panggil. Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya, belum ada," kata jaksa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa menjelaskan, untuk yang sudah empat kali dipanggil tidak hadir, untuk pemanggilan pertama mengkonfirmasi masuk ke rumah sakit. Akan tetapi, tiga panggilan selanjutnya tidak ada konfirmasi.

"Jadi untuk yang sakit tentu hari ini kan alasan sah ya, tapi nanti dipanggil lagi. Terus yang tanpa alasan juga dipanggil lagi. Terus untuk yang lebih dari tiga kali nanti siapkan aja untuk dipanggil paksa," tegas hakim.

Karena, kata hakim, sebagai warga negara, wajib untuk mematuhi panggilan dari tim Jaksa. Karena jika tidak, bisa dihadirkan secara paksa. "Kalau sama sekali ya apalagi sampai lebih dari tiga kali itu sudah tidak menghargai negara, nggak usah dipandang hakim ya, kami pribadi enggak usah, tapi ini negara ini kan, persidangan ini kan persidangan negara jadi harus hadirlah," tegas hakim.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Baca Juga: Pernyataan Kajari Pontianak Terkait Tak Dieksekusinya Terpidana Korupsi Ditentang Advokat

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar jaksa.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat