unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan ke Tahanan, Bekas Kakanwil BPN Provinsi Riau - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan dan mengintensifkan penyidikan kasus baru suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang sebelumnya menjerat bekas Bupati Kuansing, Andi Putra dan eks General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Hasil dari kerja keras tim penyidik antirasuah tersebut, bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) pun dijebloskan ke dalam tahanan.

M Syahrir juga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Penyidik KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Terhitung 1 Desember sampai 20 Desember 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jum'at  (2/12/2022).

Baca Juga: MAKI Minta Pemerintah Cabut HGU & IUP Pengusaha Sawit Pengancam Bboikot Subsidi Minyak Goreng

Dengan demikian, untuk kasus baru ini penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Kanwil BPN Provinsi Riau. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Tersangka M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Frank dan Sudarso tersangka pemberi suap. M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dolar Singapura ke M Syahrir. Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. M Syahrir menyatakan usulan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti disertai dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Baca Juga: Penyidik KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap Bekas Bupati Kuantang Singingi, Andi Putra

Frank Wijaya menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Terkait kasus ini Andi Putra telah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat