unescoworldheritagesites.com

Tiga Terdakwa, Dua Diantaranya Pegawai BPN Jakarta Utara Divonis Tujuh Bulan Penjara - News

sidang kasus pemalsuan sertifikat diduga oleh mafia tanah

 

 

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap tiga terdakwa pemalsuan dokumen tanah yang lebih dikenal sebagai mafia tanah, Senin (5/12/2022).

Dua di antara ketiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan pengguna surat tanah yang dipalsukan tersebut adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penubtut Umum (JPU) Yerick Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang sebelumnya juga menuntut tujuh bulan di dalam bui.

Dalam sidang kasus mafia tanah yang dilakukan secara online atau virtual oleh majelis hakim PN pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH didampingi dua hakim anggota, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemalsuan dan penggunaan surat yang telah dipalsukan.

Baca Juga: Soal Mafia Tanah di Surabaya, Kasubdit II Dittipidum: Masih Dalam Proses Penyidikan

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa Aspah Supriadi (swasta) pelaku pemalsuan surat tanah, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, keduanya merupakan pegawai BPN petugas PTSL pada kantor BPN Jakarta Utara telah melakukan persekongkolan jahat yang merugikan saksi korban.

Oleh karenannya, ketiga terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan alat bukti/dokumen dalam berkas perkara yang saling bersesuaian ketiga terdakwa terbukti bersama-sama baik sebagai pelaku pemalsuan ataupun menggunakan surat yang tidak sesuai dengan aslinya sehingga merugikan pihak-pihak lain. 

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan karugian terhadap saksi pelapor Waluyo. Para terdakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu tersebut untuk menerbitkan Sertifikat tanah di atas milik korban Waluyo,” kata majelis hakim.

Baca Juga: Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol

Fisik tanah seluas 1.000 meter persegi lebih yang masih dikuasai korban Waluyo dan anak-anaknya itu berada di Kelurahan Tugu Utata, Koja, Jakarta Utara. Namun sertifikat tanah telah diterbitkan ketiga terdakwa menjadi atas nama terdakwa Aspah Supriadi, yang selanjutnya berencana menguasainya apabila pemalsuan tersebut tidak terbongkar.

Padahal, Waluyo juga tengah mengurus sertifikat tanah yang menjadi obyek perkara itu di BPN Jakarta Utara. Justru dokumen-dokumen permohonan Waluyo dipergunakan para terdakwa mengurus sertifikat tersebut. Namun bukan atas nama pemilik sesungguhnya, Waluyo. Melainkan menjadi atas nama terdakwa Aspah Supriadi dengan cara bersekongkol dengan kedua terdakwa aparat kantor BPN Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat