unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Korupsi di PT Garuda Indonesia Divonis Empat Tahun Penjara - News

 : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih pikir-pikir terkait vonis empat (4) tahun penjara terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengakui kalau tim JPU masih pikir-pikir atau belum tentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga terdakwa korupsi di PT Garuda.

Sesuai aturan main, tim JPU mempunyai waktu berpikir-pikir sebelum ajukan banding atau terima putusan majelis hakim. Yang pasti, akibat perbuatan terdakwa Garuda nyaris gulung tikar.

Ketut Sumedana mengungkapkan, pada persidangan Rabu (21/12/2022), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo masing-masing empat (4) tahun penjara.

Baca Juga: KPK Sampai Saat Ini Masih Menunggu Laporan Dugaan Korupsi Garuda

Pasalnya, majelis hakim menilai para terdakwa yaitu Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

Perbuatan para terdakwa, kata majelis hakim, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian Ketut Sumedana mengutip amar putusan majelis hakim.

Baca Juga: Dua Saksi Mahkota Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Ada dugaan mereka lebih berkecenderungan tidak mengajukan banding apabila jaksa tidak banding. Sebab, ada kekhawatiran vonis mereka diperberat entah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI atau di Mahkamah Agung (MA).

Kondisi keuangan Garuda sempat kritis. Namun kemudian diselamatkan pemerintah. Kekritisan itu terjadi selain akibat kasus korupsi juga semakin diperparah pandemi Covid-19. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat