: Mulai Kamis (11/8/2022), pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi.
Penerapan tarif integrasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
PT JakLingko Indonesia, selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Tarif MRT Terintegrasi Dengan LRT Dan Transjakarta Rp10.000 Disetujui Dewan
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI , PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia.
Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
Baca Juga: Ratusan Pramudi JakLingko Divaksin Di Saung KWK
"Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan. Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda. Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” kata Kamal.
Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp 3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.
Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah apabila pengguna memesan tiket
perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Baca Juga: Dishub DKI Buka Lagi Kawasan Khusus Pesepeda
Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2,500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).
Baca Juga: Dishub DKI Harus Beri Jaminan Kelancaran Transportasi Masyarakat Jakarta
Beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 6.750.
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 5.000.
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp 16.500,
Tarif Integrasi: Rp 7.500.
Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor. ***