unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubdat Tingkatkan Kemampuan Syahbandar demi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran SDP - News

tingkatkan kemampuan syahbandar demi keselamatan

: Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Amirulloh, menyatakan bahwa Ditjen Hubdat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).

Menurut Amirulloh, dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Hal tersebut disampaikannya dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran yang digelar Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat di Tangerang, Banten, Rabu (26/7/2023).

“Selain melalui Diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan serta menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, salah satunya adalah Bimtek Kesyahbandaran yang kita laksanakan ini,” tutur Amirulloh.

Baca Juga: Menara Syahbandar di Museum Bahari Dibuka Kembali Setelah Ditutup untuk Perawatan, Pengunjung Meningkat

Dia berharap para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar. “Para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam UU Pelayaran. Sedangkan bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing,” jelas Amirulloh.

Amirulloh menjabarkan bahwa syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai tertulis dalam pasal 1 ayat 56 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam laporan yang disampaikannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur Perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Syahbandar Kolaka Hingga Kini Belum Izinkan Kapal Very Untuk Berlayar

“Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari BPTD seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba yang berlangsung selama 3 hari ke depan dimulai pada hari ini sampai dengan Jumat (28/7/2023),” ungkap Bambang.

Adapun Bimtek Kesyahbandaran ini diisi dengan 8 materi pelajaran yakni: 1. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB; 2. Pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan; 3. Pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan dan 4. Tata kelola PNBP.

Berikutnya: 5. Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal; 6. Peran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal; 7. Mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan 8. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Pemateri dalam bimtek ini antara lain dari Direktorat Polair Baharkam Polri, Mahkamah Pelayaran, Biro Keuangan Kemenhub, Direktorat KPLP Ditjen Hubla dan dari internal Direktorat TSDP Ditjen Hubdat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat