unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Timur Akhirnya Keluarkan Nurindra Charismiadji dari Rutan Cipinang - News

Kejari Jakarta Timur

SyUARAKARYA.ID: Tersangka Nurindra Charismiadji yang sempat dijebloskan Kejari Jakarta Timur ke dalam tahanan akhirnya dikeluarkan lagi dengan berbagai pertimbangan. Yang pasti tentu saja setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.

Menurut Ketua tim Hukum Timnas AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), Ari Yusuf Amir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Sudah ada penangguhan penahanan," tutur Ari, Jumat (29/12/2023). Ari sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Nurindra Charismiadji. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap tersangka yang merupakan Jubir Timnas AMIN.

Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui

Selain itu, Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung  terkait penahanan Nurindra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra SH membenarkan penangguhan penahanan tersangka Nurindra. Hal itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar segera Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat 

“Terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan surat penangguhan penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Selanjutnya tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut,” katanya.

Nurindra Charismiadji disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto (jo) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, juga Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal lainnya lagi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat