unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Selviana Wanma Bikin Pertentangan Putusan Antara Hakim Tipikor dan Hakim PN Sorong - News

Kasus  Dugaan Korupsi Selviana Wanma Bikin Pertentangan Putusan Antara Hakim Tipikor dan Hakim PN Sorong (Istimewa)


: Kasus dugaan korupsi jaringan listrik tegangan rendah di Raja Ampat Selviana Wanma bikin heboh warga Papua Barat.

Kasus  dugaan korupsi Selviana Wanma ini  mempertentangkan putusan hakim  Tipikor Manokwari dan hakim PN Kelas I B Sorong.

Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong, Bernadus  Papendang SH MH

menganulir (menganggap tidak sah) putusan majelis hakim Tipikor Manokwari pada  kasus dugaan korupsi Selviana Wanma ini.

Baca Juga: Disnakertrans Papua Barat dan SKK Migas - BP Indonesia Buka Bukaan Status Phase Akhir Penyelesaian Tangguh

Parahnya hakim tunggal itu  mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma.

Selviana Wanma adalah tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat.

Akibat putusan hakim Bernadus Papendang tersebut status hukum tersangka  Selviana Wanma dinyatakan gugur.

Dampak putusan PN Sorong tersebut  Kejaksaan kembali membuka kasus ini dari awal.

Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat akan melanjutkan kasus ini ke meja hijau untuk diadili.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan dugaan korupsi PLTD Raja Ampat.

Bahkan, surat panggilan terhadap Selviana Wanma untuk dimintai keterangan sebagai saksi, telah dikirim kepada yang bersangkutan.

"Sprindik baru sudah terbit. Bahkan, surat panggilan ke tiga terhadap Silviana Wanma  sudah kita layangkan kata Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Tekanan Publik Luar Biasa Bharada Elieser Tetap Anggota Polisi Tapi Demosi 1 Tahun dan Dimutasi

Terkait  tiga kali panggilan kepada Selviana Wanma, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH MH berujar surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan alias mangkir dari panggilan tersebut.

"Surat panggilan pertama dan kedua sudah kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan ke tiga sudah kita layangkan Selasa kemarin," katanya.

Dikatakan Syambas, jika nantinya pada surat panggilan ketiga itu yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, maka akan ada prosedur hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Terkait pencekalan bepergian ke luar negeri si Selvina Wanma, Syambas menjelaskan, sudah disetujui.

"Pengusulan pencekalan keluar negeri terhadap Selviana Wanma ke Kejaksaan Agung sudah disetujui. Sehingga memudahkan penyidik Tipikor Kejaksaan dalam melakukan penyidikan," ujar Syambas.

Pihak PN Sorong melalui Hakim Bernadus Papendang sulit dihubungi wartawan.

"Bapak sibuk. Jadi hari ini tidak bisa temui bapak karena kegiatannya padat," kata anak buahnya kepada wartawan di PN Sorong, Jumat (24/2/2023) pagi.


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol  mengaku  akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami  secara resmi telah melaporkan  hakim tersebut ke KY ," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat  Juniman Hutagaol kepada wartawan di Manokwari , Jumat.

Juniman  menyebut kasus ini harus  dilaporkan ke Mahkamah Agung, agar  diketahui. "Saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu," kata Kajati Juniman.

Kajati Papua Barat itu menambahkan bahwa pihaknya merasa tindakan (Hakim) menyulitkan.

 "Dia menganggap bahwa kalau bukan BPK yang audit, berarti tidak sah, sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini  tiga terdakwa telah divonis," katanya.

Baca Juga: Raksasa Migas Inggris BP Tangguh Bintuni Telah Pekerjakan 5,400 Tenaga Keraja Asal Tanah Papua

Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat.

"Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan pengadilan Tipikor, saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA,"  ujar  Kajati. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat