unescoworldheritagesites.com

JPU Minta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irwan Hermawan - News

terdakwa Irwan Hermawan

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Irwan Hermawan.

JPU menilai eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan tidak berdasar hukum sehingga harus di kesampingkan. Selain itu, JPU mengatakan pihaknya telah menyusun dakwaan secara cermat seluruh unsur delik yang didakwakan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut.

“Jaksa sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana itu," tutur JPU.

Baca Juga: Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan JPU Sidang Pekan Depan

Oleh karena itu, JPU dalam tanggapannya meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi yang telah disampaikan oleh penasihat hukum Irwan Hermawan dalam persidangan sebelumnya.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan seluruhnya," kata jaksa.

JPU juga  meminta majelis hakim Tipikor untuk menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo masing-masing Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca Juga: The H Day Mixology Competition 2023 Seri V: Bartender Aji Rachmanto dan Andra Anggara Lolos ke Final di Bali

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak keseluruhan nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," harap jaksa.

Penolakan itu diajukan jaksa karena eksepsi para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dianggap telah memasuki materi pokok perkara yang merupakan bagian dari pembuktian yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dengan membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Baca Juga: Warga Papua Minta Korupsi Tak Hambat Pembangunan Proyek BTS 4G

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Laut, BMKG Dorong Nelayan Manfaatkan Layanan Informasi BMKG

Dalam kasus korupsi ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka. Antara lain Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat