unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Sulsel Jebloskan ke Tahanan Dua Pengusaha Penambang Pasir Laut - News

Kejati Sulsel

: Tim penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan  menetapkan SY dan AN sebagai tersangka terkait  kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar terkait Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020

Tersangka SY selaku Direktur PT Alefu Karya Makmur  tahun 2020. Penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Sedangkan untuk tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Baca Juga: Sambangi Bank Sentral Belanda: Puteri Komarudin Tekankan Sinergi untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Keduanya dijebloskan ke dalam tahanan selama 20  hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. 

Tersangka SY dan AN sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia di wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur  dan PT Banteng Laut Indonesia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPKD Kabupaten Takalar Sulsel segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar

 Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT Banteng Laut Indonesia  yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (terdakwa GM) sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar.

Nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik (M3) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kebocoran Masih Tinggi, PAM Jaya- PT SMI Sinergi Hadirkan Kedaulatan Air di Jakarta

Selain itu  Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000/M3 Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh bekas Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni terdakwa JM pada PT Alefu Karya Makmur dan terdakwa HB pada PT Banteng Laut Indonesia. 

Baca Juga: Henry Yosodiningrat Laporkan 5 Anggota Polda Sulsel karena Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Tambang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat