: Kerja keras penyelidik dan penyidik bahkan perlawanan atas praperadilan yang dilakukan tim KPK terkait kasus bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, akhirnya membuahkan hasil manis. Mardani Maming bakal segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming yang juga Bendahara PBNU tersebut bakal disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepastian bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Bersamaan dengan itu, kata Ali, status penahanan Mardani Maming beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, untuk sementara Maming masih tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tim JPU KPK menunggu dulu surat panggilan sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. Tentunya majelis hakim tersebut setelah mendapat penunjukan dari Ketua PN Banjarmasin.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang oleh majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Banjarmasin," tuturnyanya.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.
Baca Juga: Politikus PDIP Mardani H Maming Akhirnya Dijebloskan Ke Balik Terali Besi
Tersangka Mardani Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Atas pelaksaan sidang tersebut, baik Mardani Maming maupun tim penasihat hukumnya belum dapat dimintai tanggapan. ***