unescoworldheritagesites.com

Jajaran Pidsus Kejaksaan RI Catat Keberhasilan Selamatkan Uang Negara Rp2,7 T Lebih - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jajaran Pidana Khusus (Pidsus) se-Indonesia mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sepanjang 2022  sebesar Rp2.769.609.281.880,33,- atau Rp 2,7 triliun lebih. Sedangkan terkait  aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 tercatat Rp21.141.185.272.031,90,- atau Rp 21,1 triliun lebih.

Aset terkait penyitaan itu 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat (AS),  646,04 dolar Singapura,  64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat, 22 unit apartemen di Singapura; satu unit properti di Australia dan 24 kapal dan sejumlah mobil mewah.

Hal itu dipaparkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam repleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI atau pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: ICW Berharap JPN Selamatkan Kerugian Negara Di BLBI Sjamsul

Dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung yang dibuat Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jum'at (30/12/2022), disebutkan pula bahwa realisasi anggaran Kejaksaan RI sebesar Rp10.381.505.611.176,- yang secara persentase mencapai 95,07 persen dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp10.919.809.511.000,-.

Kejaksaan RI juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.758.280.357.680,00  atau secara persentase mencapai 416,10 persen dari total target Rp662.884.320.051,00.

Penyelesaian aset melalui lelang total seluruhnya Rp58.037.228.787,- . Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) total Rp105.496.589.000,-. Sedangkan penyelesaian aset Jiwasraya seluruhnya Rp1.570.391.081.354,18,-.

Dilaporkan pula bahwa mendekati tahun politik, jajaran Intelijen Kejaksaan se-Indonesia telah membentuk 543  Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan tehadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPK Tak Hanya Tuntut Berat, Tetapi Juga Selamatkan Kerugian Negara

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk 2.621 rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani jajaran Pidana Khusus (Pidsus) se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian perkara rinciannya: penyelidikan 1.847 perkara; penyidikan 1.689 perkara; pra penuntutan 2.139; penuntutan 1.943 perkara; eksekusi badan (orang) sebanyak 1.669 narapidana.

Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) serta TPPU yang ditangani oleh jajaran Pidsus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara: pra penuntutan: 13 perkara; penuntutan: 7 perkara; eksekusi: 5 narapidana. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat